Perbedaan Pendapat Dalam Fikih dan Bagaimana Menyikapi nya
Perbedaan Pendapat Dalam Fikih dan Bagaimana Menyikapi nya
Oleh : Prof Dr Muchlis Bahar Lc, MA
Prof.Dr.Wahbah al- Zuhaili, ulama besar dari Siriya, telah menulis kitab Al -Fiqh al-Islami wa Adillatuhu sebanyak 11 jilid diterbitkan oleh penerbit Dar al-Fikri di Damaskus.
Dalam pembahasan nya tentang bagaimana cara menetapkan awal bulan Ramadhan dan Syawwal, beliau menjelaskan 2 pendapat ulama yang berbeda. pertama , mayoritas ulama berpendapat bahwa umat Islam di dunia harus bersatu dalam memulai Puasa ramadhan dan berhari hari Idul Fithri. Pendapat ini boleh disebut teori Ittihad Mathali'. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Pendapat kedua, adalah pendapat ulama Syafi'iyah yang berpendapat bahwa umat Islam di seluruh dunia boleh berbeda dalam memulai berpuasa dan hari raya idul Fithri menurut berbedanya tempat melihat bulan ( Hilal),
Pendapat ini boleh disebut teori ikhtilaf al-mathali'.
Ittihad Al -Mathali' dan Ikhtilaf al-Mathali'
1.Ittihad al-Mathali', adalah teori yang mengatakan bahwa apabila di satu wilayah negara sudah ada umat Islam yang berhasil melihat bulan ( ru'yatul Hilal) sebagai tanda masuknya awal bulan Qamariyah, umat Islam di belahan dunia lain wajib mengikuti penetapan itu. Berdasarkan ru'yatul hilal itu, umat Islam di seluruh dunia harus bersatu( ittihad ), mulai berpuasa,dan berhari raya. Ini adalah pendapat jumhur ( mayoritas) ulama Hanafiyah, Malikiyahdan dan Hanabilah
اذا ثبتت رؤية الهلال بمكان قريبا كان او بعيدا لزم الناس كلهم الصوم وحكم من لم يره حكم من راءه
Apa bila hilal sudah terlihat di satu tempat di Bumi ini, baik dekat maupun jauh, maka umat Islam di seluruh dunia wajib mulai berpuasa , mereka yang tidak melihat Hilal dianggap sama hukumnya dengan mereka yang melihat hilal.
Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur ulama tentang teori ittihad al-Mathali' adalah hadis Nabi Muhammad Saw dari Abu Hurairah: "berpuasalah kamu karena melihat Al-Hilal ( bulan), berbuka lah, karena melihat bulan, jika cuaca gelap/ mendung, genapkan lah bilangan bulan sya'ban menjadi 30 hari"( H.R.Al-Bukhari dan Muslim). Cara memahami hadis ini ( wajhul istidlal/ thuruq istinbath) , adalah hadis ini ditujukan untuk semua umat Islam di seluruh dunia secara muthlaq. tanpa mengkaitkan dengan wilayah tertentu. Jika di satu wilayah ada umat Islam yang berhasil melakukan ru'yatul hilal, maka umat Islam di seluruh dunia wajib mengikuti, memulai berpuasa dan wajib berbuka pada hari raya idul Fitri , sehingga tercapai kesatuan waktu untuk beribadah dan berhari raya di seluruh dunia.
والمطلق يجرى على اطلاقه فتكفى رؤية الجماعة او الفرد المقبول الشهادة
Yang Muthlaq tetap pada muthlaqnya ,maka kalau ada satu jama'ah yang berhasil melihat hilal di satu tempat, atau satu orang yang adil yang diterima kesaksian nya, melihat hilal, maka sudah cukup untuk mewajibkan berpuasa untuk umat Islam di seluruh dunia.
2. ikhtilaf al-mathali', adalah teori yang mengatakan bahwa setiap wilayah negara boleh melakukan ru'yatul hilal secara tersendiri , boleh saja berbeda dengan negara lain walaupun berdekatan.
يختلف بدء الصوم والعيد بحسب اختلاف مطالع القمر بين مسافات بعيدة فى الاصح واختلاف المطالع لايكون فى اقل من اربعة وعشرين فرسخا
وان لكل بلد رؤيته ويمكن ان يخالف البلاد الاخرى و ان اقترب منه
Memulai berpuasa dan berhari hari raya boleh berbeda menurut perbedaan tempat munculnya hilal di antara jarak wilayah yang jauh menurut pendapat yang paling shahih, perbedaan tempat munculnya bulan itu tidak boleh kurang dari jarak 24 farsakh( 89 KM , yaitu jarak dibolehkan nya mengqashar shalat)
Sesungguhnya setiap wilayah/ negara boleh melakukan Ru'yatul Hilal dan mungkin saja berbeda dengan negara negara yang lain, walaupun letaknya berdekatan.
Dalil Bolehnya Berbeda awal berpuasa dan berhari Raya
Dalil yang dijadikan landasan oleh ulama Syafi'iyah tentang teori ikhtilaf al-mathali', diantaranya hadis tentang Kuraib. Ummu al-Fadhal bintu al-Harits di Madinah mengutus Kuraib ke negeri Syam( Siriya/ Damaskus) menemui Khalifah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Kuraib berangkat dari Madinah di akhir bulan sya'ban. Setelah tiba di negeri Syam Kuraib dan beberapa orang lainnya berhasil melihat bulan ( ru'yatul hilal) sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan pada hari Kamis malam Jumat. Kuraib melaporkan ru'yatul hilal itu kepada Khalifah Mu'awiyah. Kemudian khalifah Mua'awiyah mengumumkan agar masyarakat mulai berpuasa. Di akhir bulan Ramadhan, Kuraib pulang kembali ke Madinah, dan bertemu dengan Ibnu Abbas. Ibnu Abbas bertanya pada Kuraib:" hari apa engkau mulai berpuasa di negeri Syam? Kuraib menjawab: hari Kamis malam Jumat. Ibu Abbas berkata, kami di Madinah melihat bulan hari Jum'at malam Sabtu, hari itulah kami mulai berpuasa sampai lengkap 30 hari. Lalu Kuraib bertanya pada sahabat ,Ibnu Abbas: Mengapa engkau tidak mengikuti hasil ru'yatul hilal yang diumumkan oleh khalifah Mu'awiyah di pusat pemerintahan khalifah di negeri Syam? Ibnu Abbas menjawab; kami tidak harus mengikuti keputusan ru'yatul hilal yang diumumkan oleh khalifah Mu'awiyah di negeri Syam, kami melakukan ru'yatul hilal juga di Madinah, beginilah yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw," Ha kaza Amarona Rasulullah". "(sunan al-Daraquthni juz 2hadis no.376).
Dari kedua pendapat di atas, Wahbah Al -Zuhaili memilih teori jumhur ulama, Ittihad Al -Mathali' dan menguatkan nya, beliau berkata:
وهذا راءي الجمهور هو الراجح لدي توحيدا للعبادة بين المسلمين و منعا من الاختلاف غير المقبول فى عصرنا ولان ايجاب الصوم معلق بالرؤية دون تفرقة بين الاقطار
Pendapat mayoritas ulama ( jumhur) ini adalah pendapat yang paling kuat menurut ku untuk menyatukan ibadah di antara umat Islam, untuk mencegah terjadinya perbedaan pendapat yang tidak dapat ditolerir pada zaman modern ini, karena kewajiban berpuasa dikaitkan dengan melihat hilal tanpa dibedakan antara satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Wahbah Al -Zuhaili menjelaskan bahwa ilmu falak dapat digunakan untuk menyatukan awal berpuasa dan berhari hari raya di antara beberapa negara muslim . perbedaan waktu munculnya hilal di beberapa negara muslim sekitar 9 jam, maka seluruh negara muslim bisa bersatu memulai berpuasa
Ketika di satu wilayah sudah berhasil dilakukan Ru'yatul Hilal. Informasinya dapat disampaikan dengan cepat ke seluruh dunia melalui alat komunikasi modern seperti telegram, telepon,dll.
Menyikapi Perbedaan pendapat dan Belajar Dari Sejarah
Presiden kita yang pertama, Ir Soekarno berpesan jangan sekali kali melupakan sejarah ( Jas merah)
Berdasarkan kutipan dari kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu di atas dapat diambil beberapa pelajaran diantaranya;
1. Dari dahulu sampai sekarang, sampai hari kiamat akan tetap ada ulama yang menganut paham Ittihad Al -Mathali', umat Islam harus memulai berpuasa dan berhari hari raya idul Fithri bersama di seluruh dunia, secara global, karena bulan ( Hilal) yang dilihat itu hanya satu di seluruh dunia.
2. Akan tetap ada juga ulama yang menganut paham ikhtilaf al-mathali', masing masing wilayah boleh melakukan Ru'yatul Hilal. Lakum ru'yatukum wa Lana Ru'yatuna. Tidak harus setiap pribadi muslim yang melihat hilal, jika ada satu orang atau dua orang yang dapat dipercaya, bersedia disumpah dan berlaku adil, kualitas keagamaan nya dapat dipercaya, tidak meninggalkan shalat, tidak pemabuk, tidak pembohong, tidak berzina, tidak mencuri, mereka bersaksi bahwa telah melihat hilal. Ikhbar ( informasinya) itu sudah dapat diterima dan dilaksanakan.
Namun, di zaman sekarang,ada kriteria yang disepakati, ketinggian hilal harus 3 derajat di atas ufuk, sudut elongasi 6,4 derajat, jika kriteria ini terpenuhi, maka hilal sudah bisa dilihat jelas
3.Setiap pemahaman yang dianut ada dalilnya , terkadang Dalilnya sama, tetapi cara memahami dalilnya berbeda. Terkadang Dalilnya berbeda, terkadang metode yang digunakan berbeda. Kesimpulan Nya berbeda juga. Perbedaan ini wajib diterima dengan lapang dada, toleransi, menghargai dan menghormati pendapat pihak lain, jangan memaksa kan pendapat nya, jangan merasa benar sendiri, bahkan berani MengHARAMkan pendapat yang lain yang berbeda dengan pendapat nya, atau menganggap nya bid'ah, sesat, padahal ini adalah ranah ijtihadiyah, tidak ada dalil yang qath'i untuk mengharamkan. Bukan kah kita menganut paham moderasi beragama, menghormati pendapat pihak lain, menghargai perbedaan pendapat.
Di hari raya idul Fitri ini, kita seharusnya saling bermaafan, berlapang dada, toleransi,bergembira, duduk bersama makan ketupat dan minum kopi. Perbedaan pendapat ini mungkin akan terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya, semoga kita semakin dewasa dalam bersikap ,berbangsa, bernegara ber bhineka tunggal Ika, dan berpancasila.
Undang undang dasar RI tahun 1945 ; menjelaskan ;
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Tulisan ini bukan lah harga mati, siapa pun masih boleh mengkritisi, boleh setuju , boleh tidak. Tulisan ini hanya sekedar bahan diskusi di hari nan Fithri.
Komentar
Posting Komentar